
Ruqyah Batam & Terapi Qur’ani
Berpengalaman lebih dari 25 tahun mendampingi proses pemulihan spiritual dan psikosomatis dengan pendekatan ruqyah syariah yang profesional dan manusiawi
Layanan Ruqyah Yayasan An Nubuwwah
Sihir Tafriq
Menimbulkan kebencian, permusuhan, dan perpecahan di antara dua pihak sehingga memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada retaknya hubungan
Sihir Majnun
Menyebabkan gangguan perilaku, disorientasi hidup, penurunan daya ingat, serta membuat penderitanya mudah bingung, sulit fokus, dan kehilangan kestabilan sehari-hari
Sihir Pengunci
Menimbulkan rasa penolakan dan persepsi negatif tanpa sebab yang jelas terhadap calon pasangan, sehingga proses menuju pernikahan terhambat atau bahkan batal tanpa alasan yang rasional
Sihir Mahabbah
Menimbulkan rasa cinta yang berlebihan dan tidak wajar sehingga memicu ketergantungan emosional, rasa posesif, dan dorongan kuat untuk selalu dekat hingga sulit mengendalikan hasratnya
Sihir Istihadhah
Hanya menimpa wanita, menyebabkan perdarahan di luar siklus haid normal sebagaimana disebut sebagai gangguan dalam hadis riwayat Tirmidzi sehingga menimbulkan gangguan fisik
Sihir Malas
Menimbulkan hilangnya motivasi dan semangat, rasa lemas yang berkepanjangan, serta penurunan produktivitas tanpa sebab medis atau rasional yang jelas dalam kehidupan sehari-hari
Sihir Hawatif
Berupa bisikan dan visual yang tidak wajar sehingga memicu kecemasan, ketakutan berlebihan, gangguan konsentrasi, serta membuat penderitanya merasa tertekan dan sulit berpikir tenang
Sihir Penyakit
Ditandai dengan keluhan fisik yang tidak terdeteksi secara medis, seperti nyeri menetap, gangguan fungsi tubuh, atau keluhan berulang tanpa sebab yang jelas dan sulit dijelaskan secara rasional
Ilmu Hitam
Pendampingan bagi individu yang pernah menggunakan susuk atau mengamalkan ilmu hitam, mencakup proses pertobatan dan pembersihan diri agar dapat kembali ke jalan yang benar
Ruqyah Hunian (Rumah/Ruko/Gudang/Lapangan/Dllnya)
Ruqyah syariah untuk gangguan spiritual nonmedis, termasuk pengaruh negatif dan praktik sihir, dengan penanganan terstruktur meliputi pembersihan, netralisasi, serta proteksi hunian dan tempat usaha